on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 415/BSN-I/HK.02/03/98 Tahun 1998 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Keputusan Kepala BSN 415/BSN-I/HK.02/03/98 · Keputusan Kepala BSN No. 415/BSN-I/HK.02/03/98
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas BSN adalah menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, meliputi metrologi teknik, standar, pengujian, dan mutu. Fungsi BSN mencakup perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan program nasional, pembinaan dan koordinasi kegiatan standardisasi, kerjasama internasional, penetapan akreditasi dan sertifikasi, penelitian dan pengembangan, penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan administrasi BSN.
Susunan organisasi BSN terdiri dari Kepala, Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, Deputi Penerapan, Akreditasi dan Kerjasama Internasional, dan Sekretariat Pimpinan. Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi dan informasi, serta pendidikan dan pelatihan. Deputi Penerapan, Akreditasi dan Kerjasama Internasional bertugas melaksanakan penerapan dan pengawasan SNI, akreditasi, dan kerjasama internasional. Sekretariat Pimpinan bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan program, administrasi, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
Keputusan ini juga mengatur tata kerja di lingkungan BSN, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi.