For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2020Publication Date:30 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date31 Desember 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan ini dilakukan karena adanya alih kelola Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Kementerian Kesehatan, kebutuhan untuk mewujudkan kepastian kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, penguatan kelembagaan Inspektorat, pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan meliputi: 1. Perubahan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. 2. Penghapusan Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14. 3. Penyisipan BAB IIIA mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang mengatur Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi yang memberikan layanan secara profesional, yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)