Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan ini dilakukan karena adanya alih kelola Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Kementerian Kesehatan, kebutuhan untuk mewujudkan kepastian kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, penguatan kelembagaan Inspektorat, pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.
Perubahan meliputi:
1. Perubahan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
2. Penghapusan Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14.
3. Penyisipan BAB IIIA mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang mengatur Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi yang memberikan layanan secara profesional, yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.