on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 349 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat
Also known as: Keppres 349/1961 · Keppres No. 349 Tahun 1961 · Keppres Nomor 349 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 1961 bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) "PERINDUSTRIAN RAKJAT". Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan perlunya pengangkatan direksi sementara untuk badan tersebut, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 180 Tahun 1961. Pengangkatan ini melibatkan beberapa individu yang ditunjuk sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota direksi. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.