For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 1/2018 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2018Publication Date:13 Februari 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date14 Februari 2018
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup definisi pegawai, pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai BPKP, pengecualian pemberian tunjangan kinerja, penyesuaian hari dan jam kerja bagi pegawai yang menjalani tugas belajar, persentase pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan tingkat hukuman disiplin, serta pencatatan ketaatan kehadiran, perilaku, kode etik, disiplin, dan pelaksanaan cuti pegawai sebagai dasar perhitungan pembayaran tunjangan kinerja.

(-)

(-)