Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen ASN yang profesional dan sesuai dengan sistem merit. Tujuannya adalah untuk melakukan penilaian kompetensi pegawai ASN secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta membentuk Unit Penilaian Kompetensi (UPK) di Kementerian Perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan UPK Kementerian Perdagangan yang secara fungsional dilaksanakan oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian. UPK bertugas melaksanakan penilaian kompetensi pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan, melaksanakan penugasan lain terkait penilaian kompetensi, dan melaporkan hasil penilaian kepada pejabat yang berwenang.
2. Susunan organisasi UPK terdiri atas Kepala, Sekretariat, Koordinator, dan Tim Asesor. Tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian diatur secara rinci.
3. Penilaian kompetensi dapat dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk kegiatan seleksi, promosi, mutasi, dan/atau pengembangan kompetensi.
4. Proses penilaian kompetensi meliputi pra-penilaian, penilaian, dan pasca-penilaian, dengan tahapan yang rinci.
5. Alat ukur yang digunakan dalam penilaian kompetensi meliputi psikometri, wawancara berbasis kompetensi, kuesioner kompetensi, simulasi, portofolio, dan alat ukur lain yang dibutuhkan.
6. Hasil penilaian kompetensi berupa laporan penilaian kompetensi dan laporan kegiatan penilaian kompetensi. Laporan penilaian kompetensi bersifat rahasia dan diperlakukan sebagai dokumen terbatas.