For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 3/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2013Publication Date:1 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date01 Mei 2013
Publication Date01 Mei 2013
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan ini dilakukan karena tarif PBB sebelumnya (single tarif sebesar 0,1%) menyebabkan penurunan potensi penerimaan daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan tarif PBB menjadi double tarif, yaitu 0,1% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Selain itu, Pasal 33 pada Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)