For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1955 tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian Kesejahteraan Negara

Also known as: Keppres 45/1955 · Keppres No. 45 Tahun 1955 · Keppres Nomor 45 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 1955Publication Date:18 Maret 1955
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan dan Pimpinan Kementerian Kesejahteraan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 1955
Publication Date18 Maret 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan kementerian-kementerian Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan dan pimpinan Kementerian Kesedjahteraan Negara yang berkedudukan di Djakarta. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesedjahteraan Negara dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Kementerian terdiri dari tiga bagian: Bagian Pemberantasan Korupsi, Bagian Rasionalisasi dan Pemberantasan Birokrasi, dan Bagian Umum yang meliputi empat seksi yaitu Seksi Keuangan, Seksi Urusan Pegawai, Seksi Arsip/Ekspedisi dan Perpustakaan, serta Seksi Kartotik. Setiap bagian dapat dibagi menjadi beberapa seksi sesuai kebutuhan pekerjaan.

(-)

(-)