For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 6/2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentLangara

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

  • Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
  • Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  • Kepala SKPKD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).
  • Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA).

APBD:

  • APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
  • APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah:

  • Dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
  • Terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pembiayaan Daerah:

  • Terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyusunan dan Penetapan APBD:

  • Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.

Pelaksanaan dan Penatausahaan:

  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:

  • Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS.

Informasi Keuangan Daerah:

  • Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

(-)

(-)