For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Strategi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 2/2024 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 April 2024Publication Date:3 April 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStrategi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date03 April 2024
Publication Date03 April 2024
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tujuan dibentuknya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktivitas usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.

Strategi perlindungan petani meliputi penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, dan asuransi pertanian. Strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan penyediaan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, penguatan kelembagaan Petani, pengembangan petani muda, dan penghargaan di bidang Pertanian.

Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah Kota menugaskan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan dan Lembaga Pembiayaan Pemerintah Daerah Kota untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani.

(-)

(-)