For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 November 2021Publication Date:1 November 2021
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date01 November 2021
Publication Date01 November 2021
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi dan usaha kecil di Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi dan usaha kecil memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, kesejahteraan rakyat, lapangan kerja, dan pelayanan ekonomi. Kebijakan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil melalui berbagai bentuk, seperti pengembangan kelembagaan, bimbingan usaha, penguatan permodalan, pengembangan jaringan usaha, bantuan konsultasi, dan insentif pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang permodalan koperasi, pembinaan manajemen, pemberdayaan usaha kecil melalui pendataan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, produksi, kemitraan, perizinan, pemasaran, desain, dan teknologi. Selain itu, diatur pula mengenai perlindungan koperasi dan usaha kecil dari persaingan usaha tidak sehat, serta pembiayaan dan penjaminan melalui berbagai sumber, termasuk kredit perbankan, modal ventura, dan dana bergulir. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pembinaan koperasi dan usaha kecil, serta larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik usaha yang tidak sehat.

(-)

1. Setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif bagi pelaku Koperasi dan Usaha kecil yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.