on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Also known as: Keppres 102/1964 · Keppres No. 102 Tahun 1964 · Keppres Nomor 102 Tahun 1964
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 102 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menggantikan anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. dari Golongan Karyawan Angkatan Kepolisian. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian untuk memberhentikan Adjun Kom. Bes.Pol. Drs. Sumartono dan Kom. Pol.tk. I Sario dari jabatan mereka demi kepentingan tugas di Angkatan Kepolisian. Sebagai pengganti, diangkatlah Adjun Kom. Bes. Pol. Drs. Soediono dan Adjun Kom. Bes.Pol. Drs. Soegiarto Roeslan yang dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat bagi pejabat yang digantikan dan pengangkatan pejabat baru untuk mengisi kekosongan tersebut.