on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Also known as: PP 7/2019 · PP No. 7 Tahun 2019 · PP Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan Kepalangmerahan oleh Pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI), serta penggunaan tanda pengenal pada saat terjadi kerusuhan dan gangguan keamanan. Dalam masa damai, kegiatan Kepalangmerahan meliputi penanggulangan bencana, penanganan pengungsian, pemberian bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan korban, serta kegiatan lain sesuai konvensi. Pada masa konflik bersenjata, kegiatan meliputi pelindungan dan pertolongan korban, perawatan orang sakit dan terluka, serta kegiatan kemanusiaan terkait perdamaian dunia. Peraturan ini juga mengatur pendanaan kegiatan Kepalangmerahan yang bersumber dari anggaran negara, daerah, dan sumber lain yang sah.