For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal Yang Berlaku Pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Also known as: PMK 165/PMK.02/2019 · PMK No. 165/PMK.02/2019

Status:
Active
Effective Date:6 November 2019Publication Date:5 November 2019
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal Yang Berlaku Pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tarif UKT ditetapkan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester. Untuk mahasiswa angkatan pertama, tarif UKT dikenakan sebesar 50% dari tarif tersebut.

Dalam kondisi tertentu, tarif UKT dapat ditetapkan hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan mahasiswa berprestasi dan/atau mahasiswa tidak mampu. Kriteria lebih lanjut mengenai pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Seluruh penerimaan negara bukan pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)