on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah
Also known as: Peraturan OJK 21/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permodalan Bank Umum Syariah agar mampu menyerap risiko yang timbul dari krisis keuangan dan pertumbuhan pembiayaan yang berlebihan. Bank diwajibkan untuk menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko yang mencakup risiko kredit, pasar, dan operasional. Selain itu, bank harus membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge untuk bank yang berdampak sistemik. Peraturan ini juga mengatur proses Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP) untuk memastikan kecukupan modal bank. Implementasi kewajiban tambahan modal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016.