on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1950 tentang Peraturan Tentang Perguruan Tinggi Agama Islam
Also known as: PP 34/1950 · PP No. 34 Tahun 1950 · PP Nomor 34 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kekurangan tenaga ahli dalam ilmu keagamaan Islam di Indonesia. Saat ini, pelajar Indonesia harus belajar di luar negeri untuk mendapatkan pendidikan tinggi dalam bidang ini. Oleh karena itu, dibutuhkan Perguruan Tinggi Agama Islam yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Fakultas Agama dari Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta dijadikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Perguruan tinggi ini bertujuan untuk memberikan pengajaran tinggi dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan tentang Agama Islam. Penyelenggaraan dan penetapan hari pembukaan perguruan tinggi ini diserahkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan peraturan ini dan peraturan lain yang terkait dengan Perguruan Tinggi Agama Islam ditetapkan oleh Menteri Agama bersama dengan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia.