For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 7/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 September 2016Publication Date:20 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date20 September 2016
Publication Date20 September 2016
Place of EnactmentRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 19.531.018.119,99, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.319.701.259.476,01.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 98.418.082.830,20, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.432.105.948.908,40.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 97.587.064.710,21, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 116.454.689.432,39.
    • Pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 18.700.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 4.050.000.000,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)