on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan upaya pencegahan penularan di berbagai tempat umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi setiap orang atau badan, yang meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan pembatasan kerumunan. Protokol ini diterapkan di berbagai lingkup, termasuk masyarakat umum, tempat keramaian, pelaku usaha, sekolah, transportasi umum, pemakaman COVID-19, isolasi dan karantina, instansi/unit kerja, dan kegiatan yang dikelola oleh Event Organizer.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban khusus bagi pelaku usaha, pengelola tempat umum, dan penyelenggara kegiatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, pembatasan jumlah pengunjung, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan disinfeksi berkala. Terdapat pula ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah, transportasi umum, dan proses pemakaman jenazah COVID-19.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).