Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah berbasis sektor pertanian dan perikanan yang unggul, didukung oleh perdagangan, jasa, industri, UMKM, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, pengembangan komoditas pertanian prospektif, pengembangan kawasan pesisir, pengembangan pusat pelayanan, pengembangan prasarana wilayah, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengendalian perkembangan kegiatan budidaya, pengembangan kawasan industri, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan. Struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan (perkotaan, perdesaan, wilayah) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi dan daerah, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup.