Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 menetapkan APBD Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 12.130.000.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 13.805.000.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 1.675.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.800.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 125.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.675.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah nihil.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan Uang Kas yang tersedia.