on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 3/2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan asumsi kebijakan umum yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan APBD sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kembali rencana anggaran agar sesuai dengan kebutuhan prioritas yang baru atau mendesak, serta memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Perubahan APBD meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan, yang berasal dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga mengalami penambahan, terutama pada belanja operasi dan belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan yang signifikan, terutama pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan ini. Pengeluaran ini harus ditampung dalam perubahan APBD berikutnya dan dilakukan dengan memberitahukan kepada Pimpinan dewan pimpinan rakyat daerah selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran tahun Anggaran 2024.