on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 11/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan pendapatan asli daerah, memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha pariwisata, memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara usaha pariwisata, meningkatkan pendapatan asli daerah, memberikan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan usaha akomodasi pariwisata, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat/konsumen terhadap jaminan kualitas produk pariwisata.
Peraturan ini mengatur penggolongan usaha kepariwisataan yang terdiri dari usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata) dan usaha sarana wisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, dan sarana wisata lainnya). Lingkup kegiatan usaha pariwisata mencakup kegiatan komersial yang mengatur perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, pengolahan makanan dan minuman, penyediaan angkutan wisata, serta pengelolaan sarana dan prasarana pendukung pariwisata.
Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha pariwisata. Izin usaha pariwisata meliputi izin usaha jasa biro perjalanan wisata, izin usaha jasa agen perjalanan wisata, izin usaha hotel (dengan tanda bintang dan melati), izin usaha pondok wisata (cottage/villa, wisma taman/guest house, pondok remaja, dan pondok wisata lainnya), izin usaha restoran, izin usaha rumah makan, izin usaha angkutan wisata, dan izin usaha sarana wisata lainnya. Pemegang izin usaha pariwisata memiliki kewajiban untuk menjamin terlaksananya kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam izin usaha, meningkatkan pelayanan dan profesionalisme, memenuhi kewajiban atas pungutan negara/daerah, menjamin syarat-syarat teknis, memperhatikan pelestarian lingkungan, melaksanakan pemeriksaan teknis secara berkala, menjaga martabat usaha, memberikan pelayanan yang baik, menjamin pemenuhan ketentuan kerja dan kesejahteraan karyawan, serta menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha secara berkala.