on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya terkait dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang yang seharusnya diatur dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002 yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 telah dicabut dan digantikan dengan peraturan daerah yang lebih baru.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk digital dan sesuai standar. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043 juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.
Ketentuan Substansial:
Pasal 1 Peraturan Daerah ini secara eksplisit mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 dan menyatakannya tidak berlaku.