For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 10/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2009Publication Date:18 Juni 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Satwa Burung dan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date22 Juni 2009
Publication Date18 Juni 2009
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan satwa burung dan ikan di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah pentingnya menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi kehidupan manusia, serta perlunya melindungi satwa dari kerusakan dan kepunahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan perburuan burung dan ikan dengan cara-cara yang merusak, seperti penembakan, penggunaan bahan beracun, strum, atau alat peledak.
  2. Larangan perburuan terhadap satwa burung dan ikan yang dilindungi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melindungi populasi dan habitat satwa burung dan ikan.
  4. Upaya pemulihan satwa yang rusak atau mendekati kepunahan melalui penangkaran.
  5. Kewajiban pelaporan dan sertifikasi bagi pemilik dan pedagang satwa yang dilindungi.
  6. Peran aktif perangkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT/RW dalam upaya pelestarian.
  7. Wewenang Bupati dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan perburuan, serta pembentukan tim untuk membantu pelaksanaan tugas tersebut.

Peraturan ini juga mengatur bahwa biaya untuk kegiatan pelestarian dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-