For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

Also known as: Perka BKN 8/2016 · Perka BKN No. 8 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 April 2016Publication Date:30 Maret 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 April 2016
Publication Date30 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan sebagai akibat dari pengalihan urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengalihan ini meliputi PNS daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan administrasi dan fungsional pada unit kerja yang melaksanakan pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B, serta PNS daerah provinsi yang melaksanakan tugas penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor. PNS yang dialihkan dari kabupaten/kota untuk pengelolaan terminal tipe A dan dari provinsi dialihkan menjadi PNS Kementerian Perhubungan, sementara PNS dari kabupaten/kota untuk pengelolaan terminal tipe B dialihkan menjadi PNS daerah provinsi. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan menjadi tanggungan APBN atau APBD provinsi mulai 1 Januari 2017, setelah sebelumnya menjadi tanggungan APBD kabupaten/kota. Proses pengalihan melibatkan penyampaian daftar nominatif PNS oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi kepada Kementerian Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang kemudian menetapkan keputusan pengalihan. Untuk kelancaran proses, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan.

(-)

(-)