Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kelurahan. LPMK bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya, LPMK memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan rasa persatuan, meningkatkan pelayanan pemerintah kelurahan, menyusun rencana pembangunan partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia. Pengurus LPMK dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat dan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sumber pendanaan LPMK dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Kota melalui Dinas PPPAPM melaksanakan pembinaan terhadap LPMK.