For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 5/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date24 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau (Lembaran Daerah kabupaten Sekadau Tahun 2007 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah kabupaten Sekadau Tahun 2013 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2015 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, serta untuk mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Desa: Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
  2. Penataan Desa: Mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa.
  3. Pemerintahan Desa: Mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  4. Pemilihan Kepala Desa: Mengatur syarat calon, pelaksanaan pemilihan, panitia pemilihan, penetapan pemilih, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  5. Keuangan Desa: Mengatur sumber keuangan Desa dan pengelolaannya.
  6. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan: Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa serta pembangunan kawasan perdesaan.
  7. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Mengatur pendirian dan pengelolaan BUM Desa.
  8. Kerjasama Desa: Mengatur kerjasama antar-Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
  9. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Mengatur pembentukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa.
  10. Pembinaan dan Pengawasan Desa: Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penghasilan Pemerintah Desa, Peraturan di Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 4. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 6. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masatugasnya. 8. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja sama tersebut.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.