For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 7/2015 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date15 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 47).

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015 ini mengubah Pasal 10 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Perubahan ini mengatur tata cara pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pati. Hasil penangkapan ikan yang tidak dikonsumsi oleh nelayan dan keluarganya wajib dijual melalui lelang di TPI. Pelelangan dapat dilaksanakan secara lelang terbuka atau lelang terbuka melalui sampel dengan sistem penawaran meningkat, di mana penawar tertinggi ditetapkan sebagai pemenang dan harus membayar secara tunai. Jika Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan fasilitas untuk menjaga kualitas ikan, lelang dapat dilakukan dengan lelang terbuka, lelang terbuka melalui sampel, atau lelang terbatas. Lelang terbuka atau lelang terbuka melalui sampel wajib dilaksanakan terhadap paling sedikit 50% dari kapasitas produksi, sementara lelang terbatas wajib dilaksanakan terhadap paling banyak 50% dari kapasitas produksi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelelangan ikan dan menciptakan mekanisme pasar yang sehat.

(-)

(-)