For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 November 2015Publication Date:27 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date27 November 2015
Publication Date27 November 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, perubahan tata cara penganggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), tata cara pergeseran anggaran, pengaturan belanja bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan, penegasan kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen, dan penyesuaian urusan pemerintahan. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah (Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala SKPD), penambahan tugas Pejabat Pembuat Komitmen, perubahan klasifikasi belanja daerah menurut urusan pemerintahan, perubahan tata cara penganggaran pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), pengaturan belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial, serta perubahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual. Peraturan ini juga mengatur tata cara pergeseran anggaran dan penyesuaian APBD dengan perkembangan keadaan.

(-)

(-)