Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, perubahan tata cara penganggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), tata cara pergeseran anggaran, pengaturan belanja bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan, penegasan kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen, dan penyesuaian urusan pemerintahan.
Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah (Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala SKPD), penambahan tugas Pejabat Pembuat Komitmen, perubahan klasifikasi belanja daerah menurut urusan pemerintahan, perubahan tata cara penganggaran pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), pengaturan belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial, serta perubahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual. Peraturan ini juga mengatur tata cara pergeseran anggaran dan penyesuaian APBD dengan perkembangan keadaan.