on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Transportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal
Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 07/2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menekankan perlunya pengaturan transportasi jemaah haji untuk kelancaran pelaksanaan ibadah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya operasional dan transportasi bagi jemaah haji asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta untuk meningkatkan pelayanan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: