For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Transportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 07/2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTransportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menekankan perlunya pengaturan transportasi jemaah haji untuk kelancaran pelaksanaan ibadah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya operasional dan transportasi bagi jemaah haji asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta untuk meningkatkan pelayanan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari dan ke embarkasi/debarkasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Besaran biaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  4. Pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional dan transportasi dibebankan kepada Perangkat Daerah yang membidangi keagamaan.

(-)

(-)