on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitulasi Bank Umum
Also known as: PP 68/2000 · PP No. 68 Tahun 2000 · PP Nomor 68 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank tersebut dalam rangka program rekapitulasi bank umum, sebagaimana diidentifikasi melalui laporan due diligence oleh auditor independen.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal PT. Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan, dengan nilai maksimum sebesar Rp. 2.805.000.000.000,-. Pelaksanaan penambahan modal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.