Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Nomor KEP-147/PP/2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BPPK Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, dan arah kebijakan BPPK dengan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Fokus utama kebijakan ini adalah transformasi BPPK menjadi institusi pengetahuan (knowledge institution) berbasis teknologi digital yang mampu menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang kompeten, berkarakter, agile, dan berintegritas.
Secara substansial, Renstra ini menetapkan enam misi utama yang mencakup peningkatan kualitas pendidikan tinggi vokasi, penyelenggaraan pembelajaran berdampak tinggi dalam kerangka Kemenkeu Corporate University, penguatan sertifikasi kompetensi dan akreditasi program pelatihan, pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penguatan penelitian, serta pengelolaan sumber daya organisasi yang andal. Kebijakan ini juga mengamanatkan seluruh unit di lingkungan BPPK untuk menyusun Dokumen Perencanaan Strategis Tahun 2025-2029 yang mengacu pada Renstra BPPK ini, yang harus ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit dan disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 2 (dua) bulan setelah penetapan keputusan ini.