For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor KEP-147/PP/2025 Tahun 2025

Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor KEP-147/PP/2025 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Tahun 2025-2029

Also known as: Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko KEP-147/PP/2025 · Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko No. KEP-147/PP/2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:31 Desember 2025
Hukum Administrasi Negara

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
LocationSekretariat Badan
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date31 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Nomor KEP-147/PP/2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BPPK Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, dan arah kebijakan BPPK dengan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Fokus utama kebijakan ini adalah transformasi BPPK menjadi institusi pengetahuan (knowledge institution) berbasis teknologi digital yang mampu menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang kompeten, berkarakter, agile, dan berintegritas. Secara substansial, Renstra ini menetapkan enam misi utama yang mencakup peningkatan kualitas pendidikan tinggi vokasi, penyelenggaraan pembelajaran berdampak tinggi dalam kerangka Kemenkeu Corporate University, penguatan sertifikasi kompetensi dan akreditasi program pelatihan, pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penguatan penelitian, serta pengelolaan sumber daya organisasi yang andal. Kebijakan ini juga mengamanatkan seluruh unit di lingkungan BPPK untuk menyusun Dokumen Perencanaan Strategis Tahun 2025-2029 yang mengacu pada Renstra BPPK ini, yang harus ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit dan disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 2 (dua) bulan setelah penetapan keputusan ini.

(-)

(-)