For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 270 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 270 Tahun 1966 tentang Memindahkan Ke Jakarta Dan Selanjutnya Menyerahkan Kembali Kepada Departemen Angkatan Darat

Also known as: Keppres 270/1966 · Keppres No. 270 Tahun 1966 · Keppres Nomor 270 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemindahkan Ke Jakarta Dan Selanjutnya Menyerahkan Kembali Kepada Departemen Angkatan Darat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 1966 ini bertujuan untuk memindahkan Brigadir Jenderal Abdul Karim Rasjid, yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Filipina, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara. Menteri Luar Negeri diberi wewenang untuk mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan Brigadir Jenderal Abdul Karim Rasjid ke Jakarta. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)