For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1970 tentang Menyerahkan Kepada Setiap Daerah Tingkat II Sehelai Duplikat Bendera Merah Putih Dan Duplikat Naskah Asli Proklamasi 17 Agustus 1945

Also known as: Keppres 49/1970 · Keppres No. 49 Tahun 1970 · Keppres Nomor 49 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 1970Publication Date:13 Juli 1970
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenyerahkan Kepada Setiap Daerah Tingkat II Sehelai Duplikat Bendera Merah Putih Dan Duplikat Naskah Asli Proklamasi 17 Agustus 1945
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juli 1970
Publication Date13 Juli 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1970 bertujuan untuk memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa serta mencapai kehormatan dan keseragaman pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan duplikat naskah asli Proklamasi 17 Agustus 1945 kepada setiap Daerah Tingkat II. Pengibaran bendera dilakukan di ibu kota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II pada setiap tanggal 17 Agustus dengan upacara bendera, di mana Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II bertindak sebagai Inspektur Upacara. Duplikat naskah Proklamasi dibacakan dalam upacara peringatan 17 Agustus jika hubungan radio terganggu, dilakukan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II dengan khidmat. Duplikat tersebut harus disimpan di tempat yang khusus dan aman.

(-)

(-)