Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan yang diwajibkan bagi calon hakim agung, khususnya terkait kelengkapan administrasi mengenai surat keterangan penjatuhan sanksi dan surat rekomendasi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 diubah, termasuk penyesuaian pada Pasal 6 ayat (1) huruf g dan ayat (3) mengenai persyaratan bagi calon hakim agung, serta perubahan pada Pasal 9 terkait penyerahan karya profesi bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lampiran II dan Lampiran III dari peraturan sebelumnya juga diubah.