on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
Also known as: UU 1/2012 · UU No. 1 Tahun 2012 · UU Nomor 1 Tahun 2012
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir. Traktat ini melarang semua bentuk uji coba ledakan senjata nuklir dan ledakan nuklir lainnya di wilayah yurisdiksi atau pengawasan Negara Pihak. Selain itu, Traktat ini juga membentuk organisasi untuk memastikan kepatuhan dan verifikasi internasional. Indonesia, dengan meratifikasi Traktat ini, memperkuat posisinya dalam mendukung non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir, serta meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang ini. Ratifikasi ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan teknologi terkait untuk pengembangan dan penelitian, termasuk dalam sistem peringatan dini bencana alam.