For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021

Also known as: Peraturan BPOM 12/2021 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:19 April 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date19 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Dana ini dialokasikan untuk membiayai operasional kegiatan pengawasan obat dan makanan yang menjadi urusan daerah. Rincian kegiatan yang didanai meliputi pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan, pengelolaan data perizinan, pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT, serta pengendalian dan pengawasan SPP-IRT. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran, serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk operasional yang telah disetujui.

(-)

(-)