For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Tengah 1/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2021Publication Date:7 Januari 2021
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Effective Date07 Januari 2021
Publication Date07 Januari 2021
Place of EnactmentTakengon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 136 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Kampung di Kabupaten Aceh Tengah untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020. Tujuannya adalah memberikan informasi kepada pemerintah kampung mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Kampung serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBKampung.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jumlah kampung yang terdiri atas kampung yang telah mempunyai kode dan data wilayah administrasi kampung dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
  2. Penghitungan rincian Dana Kampung yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
  3. Mekanisme dan tahapan penyaluran Dana Kampung dari RKUN ke RKD melalui RKUD, yang dilakukan dalam tiga tahap dengan persentase tertentu dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
  4. Penggunaan Dana Kampung yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa, termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19, dengan BLT Desa sebagai prioritas utama.
  5. Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta oleh Bupati, atas capaian keluaran Dana Desa dan sisa Dana Desa di RKD.

(-)

1. Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa jika Reje Kampung melakukan penyalahgunaan dana dan ditetapkan sebagai tersangka, atau jika Desa mengalami masalah administrasi/status hukum tidak jelas.