Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dengan pengelolaan limbah B3 yang efektif. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan limbah B3 seiring dengan peningkatan kegiatan industri dan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Wewenang: Wali Kota memiliki wewenang dalam pengendalian penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala kota, termasuk penerbitan izin, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif. Wewenang ini dapat didelegasikan kepada Kepala SKPD.
2. Jenis Limbah B3: Peraturan ini mengatur berbagai jenis limbah B3 berdasarkan kategori bahaya (kategori 1 dan 2) dan sumbernya (tidak spesifik, B3 kedaluwarsa/tumpah/tidak memenuhi spesifikasi, dan spesifik).
3. Persyaratan Teknis: Tempat penyimpanan limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi (bebas banjir dan tidak rawan bencana), fasilitas penyimpanan (bangunan, tangki, silo, dll.), dan peralatan penanggulangan keadaan darurat.
4. Pengemasan dan Pelabelan: Limbah B3 harus dikemas dengan benar dan diberi label yang sesuai.
5. Penyimpanan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan dengan izin yang sesuai. Terdapat batasan waktu penyimpanan berdasarkan jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.
6. Pengumpulan Limbah B3: Pengumpulan limbah B3 harus dilakukan dengan segregasi dan penyimpanan yang benar. Jika penghasil tidak mampu melakukan sendiri, dapat diserahkan kepada pengumpul limbah B3 yang berizin.
7. Penanggulangan Pencemaran: Setiap pihak yang menyebabkan pencemaran limbah B3 wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan.
8. Sistem Tanggap Darurat: Setiap penghasil dan pengumpul limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat.
9. Pengawasan: Wali Kota melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3.
10. Pembiayaan: Permohonan izin dibiayai oleh penghasil atau pengumpul limbah B3, sementara pembinaan dan pengawasan dibiayai dari APBD.