on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2002 tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN APOTEKER
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 25/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2002 mengatur tentang izin praktik bagi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, bidan/perawat, ahli gizi, apoteker, dan asisten apoteker. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelayanan kesehatan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi para pelaku praktik, serta ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran.