on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2009
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2009 sebagai rincian lebih lanjut.