For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2009

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2010Publication Date:26 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2009
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date26 Agustus 2010
Publication Date26 Agustus 2010
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi APBD, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.212.558.700.105,20, belanja sebesar Rp. 3.444.560.582.321,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (232.001.882.216,52), serta pembiayaan netto sebesar Rp. 578.453.037.630,81.
  2. Neraca per 31 Desember 2009, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.380.633.067.138,85, jumlah kewajiban sebesar Rp. 144.347.916.236,11, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.236.285.150.902,74.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 611.335.898.588,74 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 346.568.446.276,29.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2009 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)