on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Also known as: Peraturan OJK 47/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. POJK ini menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan harus berbentuk perseroan terbatas dan mengatur kepemilikan saham, termasuk batasan kepemilikan asing. Perusahaan juga diwajibkan memiliki modal disetor minimum dan harus terdaftar sebagai anggota asosiasi terkait. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan tenaga kerja asing dan pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan yang melakukan pembiayaan syariah. Perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan operasional untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.