For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Maros 12/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date12 Agustus 2011
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Maros. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing (asas timbal balik), serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik (jika disediakan oleh sumber lain).

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan rekening listrik atau perhitungan kapasitas, penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan migas (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan (tidak boleh diborongkan), penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

Wajib pajak dengan omzet kelistrikan minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain, kecuali dalam kondisi tertentu (sidang pengadilan, pemeriksaan keuangan daerah).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui terkait Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui terkait Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.