Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT dalam penyelenggaraan SPBE di Kementerian, dengan tujuan mewujudkan keterpaduan dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan mendukung pencapaian indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai sasaran strategis Kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tata Kelola SPBE: Meliputi penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu terhadap unsur-unsur SPBE seperti Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Arsitektur SPBE disusun oleh Pusdatin dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 tahun, serta dilakukan reviu secara berkala. Peta Rencana SPBE juga disusun oleh Pusdatin dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 tahun, serta ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan rinci inisiatif oleh Unit Organisasi dan Unit Kerja.
- Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
- Audit TIK: Dilaksanakan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi, yang terdiri atas audit Infrastruktur SPBE, audit Aplikasi SPBE, dan audit Keamanan SPBE. Audit TIK dilakukan secara internal oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan intern Kementerian dan eksternal oleh lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah atau lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi.
- Tim Koordinasi SPBE: Dibentuk untuk mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE.
- Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengukur kematangan dan meningkatkan kualitas SPBE di Kementerian, yang mencakup kebijakan internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE.