on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial
Also known as: PMK 161/PMK.010/2019 · PMK No. 161/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk benang tersebut. Tujuan dari pengenaan BMTPS adalah untuk memulihkan kerugian industri dalam negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari sejak tanggal berlakunya.