For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 8/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2012Publication Date:9 Januari 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date02 Maret 2012
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian Warung Internet (Warnet) di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat dan perlunya penataan agar pemanfaatan Warnet berkualitas, berdaya guna, dan berdampak positif, serta aman dengan memperhatikan nilai agama dan sosial budaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standarisasi kelayakan Warnet yang meliputi aspek perangkat lunak dan keras (penggunaan software berlisensi atau open source, kemampuan memblokir situs negatif), aspek keamanan dan kenyamanan (ventilasi, kelistrikan, kamar kecil, area parkir), aspek tanggung jawab sosial (mencegah penggunaan internet yang melanggar norma, melarang pelajar pada jam belajar dan di atas pukul 22.00 WIB kecuali ada izin, melaporkan pelanggaran hukum), dan aspek penataan ruangan (sekat pembatas, penerangan, tata tertib, petikan izin usaha).

Setiap penyelenggara Warnet wajib mengajukan izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melampirkan dokumen seperti KTP, SIUP, IMB, Izin Gangguan, akta pendirian (jika berbadan hukum), NPWP, dan denah ruangan. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun. Pengusaha Warnet dapat mengubah jumlah komputer dan penataan ruangan, tetapi wajib melapor dan memenuhi standar kelayakan.

Izin usaha Warnet dapat dicabut atas permintaan pemegang izin, pelanggaran ketentuan, ketidakbenaran persyaratan, penyalahgunaan izin, atau pengabaian peringatan. Pencabutan didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Pengusaha Warnet dilarang menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pornografi, dan pelanggaran lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhadap Warnet yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap Pengusaha Warnet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi berupa penutupan Warnet.