on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa Dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara
Also known as: Permendagri 12/2018 · Permendagri No. 12 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003, yang mengatur pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon guna memastikan kejelasan wilayah administratif dan menghindari sengketa batas wilayah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas daerah secara rinci antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon dengan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) serta Titik Koordinat Kartometrik (TK). Batas daerah dimulai dari PABU-029 dan berakhir pada PABU-078, dengan koordinat yang telah ditentukan. Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas dan koordinat tersebut juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini.