For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis Mengenai Pembebasan Visa Jangka Pendek Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Accord Entre Le Gouvernement De La République D'Indonesié Et Le Gouvernement De La République Française Sur L'Exemption De Visas De Court Sejour Pour Les Titulaires D'Un Passeport Diplomatique Ou De Service)

Also known as: PERPRES 61/2014 · PERPRES No. 61 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis Mengenai Pembebasan Visa Jangka Pendek Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Accord Entre Le Gouvernement De La République D'Indonesié Et Le Gouvernement De La République Française Sur L'Exemption De Visas De Court Sejour Pour Les Titulaires D'Un Passeport Diplomatique Ou De Service)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai pembebasan visa jangka pendek bagi pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2014 di Paris, Perancis. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi perjalanan diplomatik antara kedua negara dengan menghapuskan persyaratan visa jangka pendek bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penanganan perbedaan penafsiran atau pelaksanaan ketentuan melalui konsultasi atau perundingan antara para pihak.

(-)

(-)