on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 67/PMK.05/2019 · PMK No. 67/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas (instalasi rawat inap dan tindakan medis operatif) dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas (visite dan konsultasi ICU/NICU, administrasi, rawat jalan, pelayanan kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung APBN, tindakan medis non-operatif, penunjang medis, penggunaan kendaraan, bimbingan/pendidikan/pelatihan/penelitian/pengembangan, bantuan kesehatan, dan penggunaan lahan/gedung/ruangan), serta tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP/VVIP. Tarif Kelas II tercantum dalam Lampiran I, sedangkan tarif untuk kelas lainnya ditetapkan berdasarkan persentase dari tarif Kelas II. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas tercantum dalam Lampiran II.
BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan untuk kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala BLU Rumah Sakit dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa. BLU Rumah Sakit juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif layanan ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Terhadap pasien tertentu (korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan pasien miskin bukan pihak penjamin) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU Rumah Sakit.