on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Also known as: PMK 4/PMK.06/2013 · PMK No. 4/PMK.06/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kebijakan ini mencakup pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Badan Pengusahaan, termasuk aset yang diperoleh dari pendapatan operasional dan aset dalam penguasaan. Pengelolaan aset dilakukan berdasarkan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian aset. Penggunaan aset dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan sendiri atau oleh pihak lain dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemanfaatan aset meliputi sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan pendapatan yang diperoleh dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan. Pemindahtanganan aset dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, atau hibah, dengan persetujuan Menteri Keuangan.