For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1972 tentang Memperpanjang Tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerja Sebagai Ketua Team Pekuneg yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971

Also known as: Keppres 19/1972 · Keppres No. 19 Tahun 1972 · Keppres Nomor 19 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 1972Publication Date:10 Maret 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemperpanjang Tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerja Sebagai Ketua Team Pekuneg yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 1972
Publication Date10 Maret 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 2. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1971

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerjo sebagai Ketua Tim Penertiban Keuangan Negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk mendukung usaha-usaha caretaker pimpinan P.T. Hotel Indonesia Internasional dalam rangka menyehatkan dan mengefisienkan perusahaan tersebut. Keputusan ini memperpanjang tugas yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971, dengan masa perpanjangan hingga 31 Desember 1972. Keputusan ini berlaku surut sejak 24 Februari 1972.

(-)

(-)